Senin, 22 Desember 2008

Perampokan

Perampokan

Perampokan adalah suatu tindakan kriminal dimana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Secara singkat perampokan adalah mengambil harta atau kepemilikan harta atau hak orang lain secara paksa.
Hakumannya adalah dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya.
Dalilnya :






Artinya :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,( Al- Maidah : 33)


Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al- Maidah : 34 )
Diposkan oleh Zahrotus Solichah di 00:38 0 komentar

Qodzaf dan bughat

Qodzaf

Secara bahasa makna kata “qodzaf” adalah ar-rum-yu bisy-syay-‘i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual).
Hukumannya adalah 80 kali cambukan.
Dalilnya :







Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-Nur : 4).
Diposkan oleh Zahrotus Solichah di 00:37 0 komentar

Bughat

Bughat menurut istilah syara’ adalah egalanya ummat islam yang melawan dan menderhaka terhadap ulil amri (imam) yaitu pemerintah atau kerajaan yang adil yang menjalankan hokum-hukum syariat islam.
Bughat menurut istilah tata Negara adalah perbuatan sekumpulan dan segolongan umat islam yang memberontak untuk menentang dan menderhaka kepada ulil amri yang dinamakan jarimah siyasah (suatu kesalahan dalam politik).
Hukumannya adalah diperangi sampai mereka mau kembali ke jalan Allah.
Dalil :







Artinya :
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Diposkan oleh Zahrotus Solichah di 00:36 0 komentar

khomer dan pencurian

Khomer

Khomer adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga menghilangkan kesadaran peminumnya, serta minuman yang banyak mengandung alkohol.
Hukumannya adalah didera 40 dera.

Dalilnya











Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Al-Maidah:90).

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(Al-maidah : 91).
Diposkan oleh Zahrotus Solichah di 00:36 0 komentar

Pencurian

Pencurian adalah mengambil barang milik orang lain.
Hukumannya adalah :
1.mencuri kali pertama hendaklah dipotong tangan kanannya
2.mencuri kali yang kedua hendaklah dipotong kaki kirinya.
3.mencuri kali ketiga dan berikutnya hendaklah dikenakan hukuman ta’zir dan dipenjarakan sehingga ia terbunuh.
Dalilnya :







Artinya :
Laki-laki dan perempuan yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( Al-Maidah : 38 )
Diposkan oleh Zahrotus Solichah di 00:35 0 komentar

zina

Zina

Zina adalah persetubuhan atau hubungan laki-laki yang bukan muhrimnya (tanpa ikatan resmi atau ikatan pernikahan.
Zina ada 2 macam:
1. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah.
Hukumannya adalah dirajam (dikubur sampai hanya terlihat kepalanya saja) dan dilempar batu sampai mati.
2. Zina ghoiru muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.
Hukumannya adalah didera atau dicambuk 100 kali cambukan dan diasingkan selama 1 tahun dari pemukiman.
Dalil :











Artinya :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra’ : 32).

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (An-Nur:2).
Diposkan oleh Zahrotus Solichah di 00:21 0 komentar